Bimtek Tentang SATPOL PP Pemerintah Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan perlindungan masyarakat. Fungsi utamanya meliputi penyusunan program penegakan perda, pelaksanaan kebijakan ketertiban, tindakan nonyustisial, serta koordinasi dengan aparat lain.
Tugas Pokok Satpol PP:
- Penegakan Perda/Perkada: Melakukan tindakan nonyustisial (pengawasan, peneguran, penertiban) terhadap masyarakat atau badan hukum yang melanggar aturan.
- Ketertiban Umum: Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di tingkat daerah.
- Perlindungan Masyarakat: Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat (Linmas).
- Fungsi Satpol PP:
- Menyusun dan melaksanakan program penegakan Perda/Perkada.
- Melaksanakan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggar peraturan.
- Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, dan PPNS dalam penegakan peraturan.
- Mengawasi masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi Perda.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Satpol PP dipimpin oleh kepala satuan yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Apabaila anda bermint dan tertarik Bimtek di atas Dapat Menghubungi Paniati WA 08211211821
