Bimtek PRobity audit Isnpektorat Daerah
Denga Hormat:
Probity audit adalah penilaian independen oleh Inspektorat (APIP) untuk memastikan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan. Audit ini bersifat real-time (saat proses berlangsung) untuk mencegah korupsi, mengurangi risiko hukum, dan meningkatkan akuntabilitas
Karakteristik & Tujuan Probity Audit:
Fokus: Integritas dan kepatuhan prosedur, bukan sekadar administratif.
- Waktu: Dilakukan saat proses berjalan (perencanaan hingga serah terima).
- Output: Rekomendasi perbaikan real-time atas isu probitas.
- Sasaran: Proyek strategis, bernilai besar, atau rentan konflik kepentingan.
Tahapan Probity Audit oleh Inspektorat:
- Perencanaan: Penetapan tim dan reviu dokumen perancangan PBJ.
- Pelaksanaan: Pemeriksaan lapangan, reviu KAK/spesifikasi, dan pengawasan pemilihan penyedia.
- Pelaporan: Penyusunan Laporan Hasil Probity Audit dan rekomendasi.
Dampak Positif:
- Meningkatkan integritas sektor publik.
- Meminimalkan risiko hukum (litigasi).
- Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Inspektorat
Proses ini didasarkan pada peraturan BPKP (misalnya Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019) dan sangat bergantung pada kompetensi auditor serta kelengkapan dokumen.
