Bimbingan Teknis Tata Kelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, mencakup kebersihan, pengelolaan sampah, tata lingkungan, dan pengendalian pencemaran/kerusakan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan, pengawasan, penegakan hukum lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan edukasi masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi DLH secara umum:
- Pengelolaan Sampah dan Kebersihan: Mengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS), pengangkutan sampah, dan kebersihan lingkungan umum.
- Pengendalian Pencemaran: Melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup, uji sampel laboratorium, dan penanggulangan kerusakan lingkungan.
- Penataan Lingkungan Hidup: Merumuskan kebijakan teknis, perencanaan lingkungan, serta perizinan terkait dampak lingkungan.
- Penegakan Hukum Lingkungan: Melakukan pengawasan dan tindak lanjut (administratif, perdata, pidana) terhadap pelanggaran lingkungan.
- Konservasi Keanekaragaman Hayati (Kehati): Melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan hayati.
- Edukasi dan Pemberdayaan: Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan kepada masyarakat.
Tugas-tugas ini dilaksanakan oleh DLH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan
Apabila anda terarik dalam mengikuti bimtek tersebut dapat menghubungi panitia WA 082112277821
