Bimbingan Teknis Tentang Camat / aparutur Kecamatan
Dengan Hormat
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) kecamatan terbaru, berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018, difokuskan pada penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Camat berperan meningkatkan koordinasi pemerintahan, memfasilitasi pembangunan desa/kelurahan, serta melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Berikut adalah rincian tupoksi kecamatan berdasarkan struktur organisasi standar:
- Tugas Pokok Camat: Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
- Fungsi Utama:
- Pemerintahan Umum: Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Ketentraman & Ketertiban: Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Penegakan Perda: Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota/Bupati.
- Pelayanan Umum: Memelihara prasarana dan sarana pelayanan umum, serta melakukan pelayanan publik seperti e-KTP, KK, dan surat pindah.
- Pembinaan Desa/Kelurahan: Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
- Struktur Organisasi (Umumnya):
- Sekretariat: Mengelola administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
- Seksi Pemerintahan: Mengurus adminduk, pertanahan, dan pembinaan wilayah.
- Seksi Ekonomi & Pembangunan: Memfasilitasi pembangunan dan sarana prasarana.
- Seksi Kesejahteraan Sosial: Mengelola pemberdayaan sosial, budaya, dan pendidikan.
- Seksi Ketentraman & Ketertiban: Pengendalian trantibum dan perlindungan masyarakat (Linmas).
Apabila Berminta Dapat Menghubungi Panitia WA 082112277821
